Pendapat kedua pagi itu adalah di Ellingburg v. Amerika Serikat, tentang apakah restitusi yang dijatuhkan sebagai bagian dari hukuman pidana terdakwa berdasarkan Undang-Undang Restitusi Korban Wajib 1996, yang memberi hak kepada korban untuk restitusi untuk pelanggaran tertentu, dihitung sebagai pidana untuk tujuan klausul ex post facto Konstitusi.
Pendapat bulat berasal dari Hakim Kavanaugh. Pengadilan berpendapat bahwa restitusi di bawah MVRA adalah hukuman pidana.
134